Di samping itu materi muatan Perda harus punya kandungan asas-asas sebagai berikut:
a. Asas pengayoman, bahwa tiap-tiap materi muatan Perda harus berfungsi memberi tambahan dukungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
b. Asas kemanusiaan, bahwa tiap-tiap materi muatan Perda harus mencerminkan dukungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia dan juga harkat dan martabat tiap-tiap warga negara dan masyarakat Indonesia secara
proporsional.
c. Asas kebangsaan, bahwa tiap-tiap muatan Perda harus mencerminkan cii-ciri dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinnekaan) bersama dengan selamanya memelihara prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
d. Asas kekeluargaan, bahwa tiap-tiap materi muatan Perda harus mencerminkan musyawarah untuk meraih mufakat dalam tiap-tiap pengambilan keputusan.
e. Asas kenusantaraan, bahwa tiap-tiap materi muatan Perda selamanya menyimak keperluan semua lokasi Indonesia dan materi muatan Perda merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan
Pancasila.
f. Asas bhinneka tunggal ika, bahwa tiap-tiap materi muatan Perda harus menyimak keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, keadaan tempat dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
g. Asas keadilan, bahwa tiap-tiap materi muatan Perda harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi tiap-tiap warga negara tanpa kecuali.
h. Asas kesamaan dalam hukum https://jdih-murakab.org/ dan pemerintahan, bahwa tiap-tiap materi muatan Perda tidak boleh berisi hal-hal yang berupa membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain agama, suku, ras, golongan, gender atau
status sosial.
i. Asas ketertiban dan kepastian hukum, bahwa tiap-tiap materi muatan Perda harus sanggup mengakibatkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan ada kepastian hukum.
j. Asas keseimbangan, keselarasan dan keselarasan, bahwa tiap-tiap materi muatan Perda harus mencerminkan keseimbangan, keselarasan dan keselarasan antara keperluan individu dan masyarakat bersama dengan kepentingan
bangsa dan negara.
Selain asas dan materi muatan di atas, DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menentukan Perda harus pertimbangkan kelebihan lokal /daerah, agar mempunyai kekuatan saing dalam perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat daerahnya.
Prinsip dalam menentukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam menunjang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah memiliki tujuan untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme APBD, tetapi demikian untuk meraih tujuan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat tempat bukan cuma melalui mekanisme selanjutnya tetapi termasuk bersama dengan tingkatkan kekuatan saing bersama dengan menyimak potensi dan kelebihan lokal/daerah, memberi tambahan insentif (kemudahan dalam perijinan, mengurangi beban Pajak Daerah), agar dunia bisnis sanggup tumbuh dan berkembang di daerahnya dan memberi tambahan kesempatan menampung tenaga kerjadan tingkatkan PDRB masyarakat daerahnya.
Proses Penyusunan Perda
Dalam rangka tertata administrasi dan peningkatan kualitas produk hukum daerah, diperlukan suatu sistem atau prosedur penyusunan Perda agar lebih terarah dan terkoordinasi. Hal ini disebabkan dalam pembentukan Perda harus ada persiapan yang matang dan mendalam, antara lain pengetahuan berkenaan materi muatan yang dapat diatur dalam Perda, pengetahuan berkenaan bagaimana menuangkan materi muatan selanjutnya ke dalam Perda secara singkat tetapi tahu bersama dengan bhs yang baik dan juga gampang dipahami, disusun secara sistematis tanpa meninggalkan tata langkah yang sesuai bersama dengan kaidah bhs Indonesia dalam penyusunan kalimatnya.
Prosedur penyusunan ini adalah urutan kegiatan penyusunan produk hukum tempat sejak dari rencana hingga bersama dengan penetapannya. Proses pembentukan Perda terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu:
1. Proses penyiapan rancangan Perda yang merupakan sistem penyusunan dan perancangan di lingkungan DPRD atau di lingkungan Pemda (dalam perihal ini Raperda usul inisiatif). Proses ini termasuk penyusunan naskah
inisiatif (initiatives draft), naskah akademik (academic draft) dan naskah rancangan Perda (legal draft).
2. Proses beroleh persetujuan, yang merupakan pembahasan di DPRD.
3. Proses pengesahan oleh Kepala Daerah dan pengundangan oleh Sekretaris Daerah
.
Perda berlaku sehabis diundangkan dalam lembaran daerah. Perda disampaikan kepada Pemerintah pusat paling lama 7 (tujuh) hari sehabis ditetapkan. Perda yang bertentangan bersama dengan keperluan umum dan/atau aturan perundang-undangan yang lebih tinggi sanggup dibatalkan oleh Pemerintah pusat. Untuk lakukan Perda dan atas kuasa aturan perundang-undangan, kepala tempat menentukan aturan kepala tempat dan atau ketetapan kepala daerah. Peraturan kepala tempat dan atau ketetapan kepala tempat tidak boleh bertentangan bersama dengan keperluan umum, Perda, dan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam Berita Daerah. Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam Berita Daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Untuk menunjang Kepala Daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.